Orang-orang yang menyimpang dari kalangan musyrikin, liberal, murji’ah dll sangat tidak suka apabila dibahas wajibnya berhukum dengan hukum Allah, padahal ini adalah bagian dari aqidah uluhiyyah yang para ulama senantiasa menyebutkannya dari zaman ke zaman. Segala macam makar mereka lontarkan kepada siapa saja yang membahas masalah ini. Allahul Musta’an
Asy-Syaikh Bin Baz Rahmatullah’alaihi berujar :
“Kebutuhan manusia akan berhukum dengan syari’at lebih besar dan lebih mendesak dibandingkan kebutuhan mereka terhadap makan dan minum. Karena dampak maksimal yang menimpa mereka jika kehilangan makan dan minum ialah (hanya) kematian, sementara kematian itu memang pasti terjadi.
Namun siapa saja yang kehilangan syari’at, menyimpang dari syari’at dan malah mengikuti hukum selainnya, maka endingnya ialah adzab yang kekal dan dampak yang buruk menimpanya. Maka tidaklah sama antara kehilangan makan minum dengan kehilangan berhukum dengan hukum Allah.”
(Subulussalam, pembatal Islam ke 4)
Adanya kaum yang menyimpang (khawarij) dalam bab ini, tidaklah menghalangi kaum muslimin untuk mengkajinya berdasarkan keterangan para ulama kibar nya.
Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin
Tanggal : 20 Mei 2019
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=688973811556600&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz
