Andai si hakim menghukum 2 pelaku 50 tahun sekalipun, tetap tidak adil. Karena keadilan hanya pada hukum Allah semata ! Mata dibalas mata.
Sedangkan mereka saat ini sudah memakai UU positif impor dari kafirin, malah main dagelan pula.

Benarlah yang diujarkan oleh Al-‘allamah Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah bahwa kita saat ini lebih membutuhkan diterapkannya hukum Allah dibandingkan dengan kebutuhan makan dan minum sekalipun.

Oleh : Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin حفظه الله
Tanggal : 14 Juni 2020
Sumber : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=986952675092044&id=100013319622062&mibextid=Nif5oz